1. Pelapisan
Sosial
Masalah dari kenyataan diatas tersebut ialah kemiskinan,kemiskinan sendiri
terjadi karena individunya sendiri yang tidak berusaha atau tiada lapangan
pekerjaan yang pantas untuk individu itu sendiri. Jadinya jalan yang terakhir
itu ialah mengemis atau meminta-minta di jalanan,lampu merah atau tempat-tempat
yang lainnya. Sebenarnya mengemis atau meminta-minta itu dilarang oleh
pemerintahan,tetapi masih saja yang banyak mengemis atau meminta-minta,tapi apa
boleh buat itu lah jalan terakhir untuk mereka untuk meneruskan kehidupan
selanjutnya.
Seharusnya pemerintahan sendiri itu harus mempunyai solusinya
untuk menaggapi masalah mengemis atau meminta-minta tersebut. Menurut saya
solusi yang pantas untuk menanggapi masalah mengemis atau meminta-minta
tersebut ialah menyediakan Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang di singkat UMKM dari pihak swasta maupun dari pihak pemerintah,UMKM tersebut insya allah dapat
mengurangi masalah mengemis atau meminta-minta yang ada di negara ini,bukan
hanya menyediakan UMKM saja tetapi pihak swasta maupun pihak pemerintah
menyediakan tempat untuk membina atau membimbing bagaimana caranya agar para
pengemis atau peminta-minta tersebut tidak melakukan hal tersebut lagi.
2. Massa
Masalah yang terjadi di
atas tersebut ialah adanya penistaan agama dari basuki tjahaja purnama atau
yang biasa disebut ahok. Ahok sendiri di laporkan oleh pihak MUI atas tuduhan
menghina agama ke Bareskrim Polri,tetapi ahok sendiri tidak berniat melecehkan
agama islam sedikitpun. Ahok sendiri di laporkan berdasarkan pasal 156 A KUHP
dan pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pihak MUI ingin
hukum di tegakkan seadil-adilnya meskipun itu banyak halangannya. Tuntutan agar
ahok di penjara memicu massa berdemonstrasi di sejumlah daerah di jakarta dan
di sejumlah wilayah lainnya. Sampai saat ini gelar perkara Basuki Tjahaja
Purnama masih berjalan dengan baik. Banyak saksi-saksi yang di hadirkan dalam
sidang tersebut. Solusi saya sih masyarakat tunggu saja sampai gelar perkara
itu sendiri tersebut selesai dengan hasil yang baik tanpa ada pro dan kontra
lagi.